Pergi ke Korut Tanpa Izin |
Seoul, - - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis penjara kepada seorang aktivis sayap kiri karena telah melakukan kunjungan tanpa izin ke Korea Utara (Korut). Pria berumur 69 tahun itu divonis empat tahun penjara.
Ro Su-Hui terbukti bersalah telah melanggar UU keamanan, yang menghukum aktivitas pro-Korut dan melarang warga negara Korsel pergi Korut tanpa izin terlebih dulu.
Ro masuk ke Korut via China pada Maret 2012 lalu untuk menghadiri peringatan 100 hari kematian pemimpin Korut, Kom Jong-Il. Demikian seperti dilansir AFP.
Aktivis Korsel lainnya, Won Jin-Wook mendapat hukuman penjara 3 tahun karena berkomunikasi dengan pejabat-pejabat Korut untuk mengatur keberangkatan Ro. Saat berada di Pyongyang, Korut, Ro memuji pemimpin baru Korut Kim Jong-Un. Pria lanjut usia itu ditangkap pada Juli 2012 lalu saat dirinya pulang ke rumah.
"Hukuman tegas tak bisa dihindari karena dia telah melakukan kunjungan rahasia ke Korut tanpa izin dan terlibat dalam aktivitas pro-Korut, meskipun dia tahu bahwa kegiatannya akan digunakan sebagai propaganda," demikian putusan pengadilan.
Pergi ke Korut Tanpa Izin, Pria Korsel Dipenjara 4 TahunBy Published: 20.00
Terimakasih atas kunjungan Anda
Terimakasih atas kunjungan Anda
Posting Komentar