Limbah PLTU Cemari Teluk Puntondo
TAKALAR - Limbah minyak buangan Perusahaan Listri Tenaga Uap (PLTU) di Desa Punaga, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, diduga mencemari teluk Puntondo, Kabupaten Takalar, sejak enam bulan lalu.
Akibatnya, produksi rumput laut milik warga di Desa Laikang, Kecamatan Polong Bangkeng Selatan (Galsel), Takalar menurun. Selain itu, warga juga khawatir limbah dapat merusakan biota laut perairan Puntondo dan sekitarnya.
Informasi warga Desa Laikang, menyebutkan, bahwa limbah minyak diduga hasil buangan PLTU yang baru beroperasi sekitar enam bulan lalu itu, telah mencemari teluk sepanjang 10 kilometer. Hal ini berdampak, bukan hanya Desa Laikang, Takalar, tetapi sejumlah daerah pesisir di walayah Jeneponto.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Laikang Muh Kasim mengatakan, kondisi ini dikeluhkan warga di Desa Laikang, dan warga pesisir di sekitar teluk Puntondo, sejak PLTU tersebut beroperasi.
"Minyak berwarna hitam seperti aspal diduga limbah buangan PLTU, bertebaran di sepanjang 10 kilometer di teluk puntondo. Sehingga, bukan hanya Desa Laikang yang merasakan dampaknya, tetap kemungkinan Desa sepanjang teluk di wilayah Jeneponto juga tercemari," katanya.
Kasim mengatakan, berdasarkan menelusuran warga Desa, yang melakukan penyelaman di teluk puntondo, menemukan pipa besar yang berasal dari PLTU. Pipa tersebut, kuat dugaan sebagai alat buangan limbah perusahaan listrik tersebut. "Mereka khawatir limbah buangan PLTU tersebut, mencemari biota laut, serta menurunkan produksi rumput laut warga pesisir,"tuturnya.
Kondisi ini sudah dilaporkan ke Bupati Takalar terpilih Burhanuddin Baharuddin. "Sesuai petunjuk dari bupati terpilih, meminta agar permasalahan ini segera dilaporkan ke DPRD. Biar para Wakil Rakyat itu yang bertindak dengan memanggil pihak bertanggung jawab dalam permasalahan ini," kata dia.
Dia mengatakan, warga Desa Laikang akan mendatangi DPRD Takalar, untuk menyampaikan kasus pencemaran limbah PLTU tersebut. "Kami akan sampaikan ke Dewan segera memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, dan Pemprov untuk membicarakan limbah minyak yang mencemari teluk Puntondo,"ujarnya.
Ada beberapa poin yang menjadi dasar penyampaian warga di DPRD Takalar, diantaranya, meminta kepada pengelola PLTU agar membuat Ipal pengelolaan limbah, agar tidak membuang ke laut.
"Saya meragukan PLTU tersebut tidak punya Amdal. Tugas Dewan yang akan mempertanyakan itu kepihak terkait,"kata Muh Kasim, juga tokoh pemuda Desa Laikang.
Wakil Ketua DPRD Takalar Sulaiman Radja mengatakan, pihak segera meminta kepada Pemkab Takalar, agar segera berkoordinasi dengan Pemkab Jeneponto untuk membicarakan pencemaran limbah minyak PLTU yang mencemari teluk Puntondo tersebut.
"DPRD harus tahu soal pencemaran limbah tersebut. Jika tidak segera diselesaikan, maka dampaknya, bukan hanya merusak biota laut, tetapi akan berdampak kepada petani rumput laut yang ada di sekitar pesisir teluk. Insya Allahkami segera membahas ini ketingkat komisi DPRD," kata Legislator PKS Takalar.
Posting Komentar