Jokowi Tetapkan Upah Minimum DKI Jakarta Rp2,2 Jt
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetuk palu Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"UMP sudah kita ketok, jadinya Rp2,2 juta. Kita bulatkan saja Rp2,2 juta, saya harap yang sudah diputuskan bisa diterima," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota.
Jokowi mengaku, apabila berbicara mengenai harga yang sudah ditetapkan tidak akan ada habisnya.
"Kalau ditanya ke serikat pekerja masih belum, pengusaha juga masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup tidak ada habisnya," tegasnya.
Jokowi pun menilai, bahwa UMP yang sudah diputuskan dan sudah diketuk palu seharga Rp2,2 juta sudah berada di tengah. "Kita sudah ada di tengah. Kalau dibilang puas yah tidak juga," pungkasnya.
Posting Komentar