Ibu Dihukum karena Protes Pemerkosaan |
Tang Hui, nama perempuan itu, tahun lalu dihukum dengan menjalani "pendidikan ulang" selama 18 bulan di sebuah kamp kerja paksa setelah ia berulang kali melancarkan protes dalam rangka menuntut keadilan bagi derita yang dialami putrinya tahun 2006. Ketika itu, putrinya berumur 11 tahun.
Tujuh pria itu akhirnya dihukum pada Juni lalu. Dua orang dijatuhi hukuman mati, empat orang dibui seumur hidup dan satu orang dipenjara selama 15 tahun. Tang kemudian menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa.
Dua bulan kemudian, ia ditahan, yang memicu kemarahan publik. Ia akhirnya dibebaskan setelah delapan hari.
Tang kini menggugat badan lokal yang mengawasi hukuman di kamp kerja paksa di Yongzhou, China tengah. Ia menuntut kompensasi sebesar 1.463 yuan (atau Rp 2,3 juta) atas kehilangan kebebasan pribadinya, lapor kantor berita Xinhua, yang mengutip pengadilan.
"Sebelum dan setelah hukuman itu dijatuhkan, Tang berulang kali mengajukan petisi di depan gedung-gedung pemerintah, mengeluh bahwa polisi setempat telah memalsukan bukti untuk mengurangi hukuman dari mereka yang terlibat," kata Xinhua.
Dia dijatuhi hukuman karena "secara serius mengganggu ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat", tambah Xinhua. Kantor berita itu, bersama lembaga penyiaran milik negara, yaitu China Central Television (CCTV), adalah dua media yang diizinkan masuk ke pengadilan Intermediasi Rakyat Yongzhou, kata sejumlah laporan media online.
Program "pendidikan ulang" China melalui sistem kerja paksa memberi wewenang kepada polisi untuk menerapkan hukuman sampai empat tahun tanpa proses peradilan terhadap seseorang. Sebuah laporan PBB tahun 2009 memperkirakan bahwa 190.000 China dikurung di fasilitas-fasilitas seperti itu di negara tersebut.
Posting Komentar