Menyindir Pemerintah, Kartunis Singapura Ditahan - Dua kartun yang digambarnya memaksa Leslie Chew berurusan dengan penegak hukum Singapura. Leslie Chew, kartunis ternama negeri jiran, ditahan oleh kepolisian dengan tuduhan pasal penghasutan.
Kartunis Singapura |
Yahoo Singapura melaporkan kepolisian menyita telepon seluler, laptop, dan hard disk Leslie. Selain itu, kartunis berumur 37 tahun ini juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya.
Kartun yang dinilai "membahayakan" ini dimuat di Demon-cratic Singapura, laman Facebook yang memuat semua hasil karya dari Leslie. Sejauh ini, dia sudah menghasilkan lebih dari 600 kartun yang secara umum menyindir Pemerintah Singapura.
Dua kartun yang menyeretnya berkaitan dengan penegakan hukum dan rasio penduduk etnis Melayu. Kartun pertama memuat tampilan sosok perdana menteri yang berusaha mengontrol lembaga yudisial. Kartun ini menuai kritik dari Kejaksaan Agung Singapura yang menilai karikatur itu mencemarkan nama baik dan memfitnah aparat penegak hukum.
Namun, Leslie menolak mentah-mentah untuk meminta maaf, syarat yang diajukan jika dia tidak mau dipidanakan.
Dengan tegas, dia menyebutkan, hasil karyanya merupakan fiksi dan dia juga sudah mencantumkan di laman Facebook bahwa semua kartunnya 100 persen fiksi. Kartun kedua menyindir soal merosotnya jumlah penduduk dari etnis Melayu. Kartun ini menggambarkan kemerosotan yang disebabkan oleh kebijakan rasial pemerintah dan berusaha secara pelan-pelan memberangus persentase dari etnis yang tidak diinginkan ini.
Sejauh ini, Leslie sudah membayar uang jaminan dan dikenakan kewajiban melapor sampai proses pengadilan dimulai. Pasal penghasutan di Singapura memidanakan individu yang menyebarkan kebencian, fitnah, dan penghinaan terhadap pemerintah. Pidana juga dikenakan terhadap upaya menyebar permusuhan dan kebencian antar-etnis. Hukuman yang dijatuhkan maksimal 3 tahun penjara dan denda 5.000 dollar Singapura.
Posting Komentar