Situs-situs typosquatters ini menjebak pengguna yang ingin mengunjungi Facebook tetapi salah ketik. Traffic pengguna kemudian dialihkan ke situs lain yang kerap kali mengandung konten berbahaya.
Selain typosquatter, di antara nama-nama domain tersebut juga terdapat situs-situs yang sengaja memelesetkan nama Facebook, seperti "facebookfreezer.com" dan "wwwfaceboobs.com".
Perusahaan jejaring sosial itu juga diputuskan berhak menerima ganti rugi sebesar 2,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 27 miliar.
Facebook dikenal getol mengejar situs typosquatter yang memanfaatkan popularitasnya dan sebelumnya telah berhasil mengambil alih ratusan domain. Namun, hasil pengadilan kali ini termasuk yang pertama kali mengabulkan permintaan ganti rugi dari Facebook.
Posting Komentar