Sengketa Merek Cap Kaki Tiga |
"Dalam kasus Cap Kaki Tiga, saya melihat ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan koin di negara Isle of Man sehingga mereka berhak melakukan gugatan apabila lambang mereka dipakai untuk produk komersil," ujar akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpadj), Miranda Ayu di Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada.
Wanita yang merupakan ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut menhayatak negara yang memiliki simbol ini memiliki perlindungan khusus seperti yang diatur dalam UU No 24/2009 tentang lambang negara.
"Prinsipnya, Indonesia wajib melindungi hak karya negara lain apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, saksi ahli kedua yang merupakan dosen seni rupa Institut Kesenian Jakarta (IKJ) juga membenarkan bahwa lambang kaki tiga di bendera negara Isle of Man dan di produk Cap Kaki Tiga adalah gambar yang sama. Dasar yang dipakai adalah karena gambar ini sama-sama memakai gambar tiga kaki yang ditekuk kemudian di bagian tumit sama-sama memiliki tanda bintang.
"Dari keterangan saya, dapat dibuktikan bahwa gambar Cap Kaki Tiga adalah jiplakan dari lambang negara Isle of Man," terangnya.
Dari ilmu seni rupa yang digelutinya selama tiga puluh tahun, Tantio mengatakan bahwa apabila ada yang mengatakan bahwa gambar itu berbeda, itu hanya merupakan akal-akalan semata. Sehingga dalam kasus ini penggugat dapat membatalkan gambar tersebut karena dianggap melanggar etika dan pelanggaran hukum.
"Sehingga apabila gambar ini dituntut, itu adalah hal yang wajar," jelas Tantio.
Seperti diketahui, perusahaan milik perusahaan Wen Ken Drug yang memproduksi minuman penyegar Cap Kaki Tiga digugat oleh Russel Vince karena merasa lambang negara koloninya, Isle of Man, dipakai dalam botol minuman.
Posting Komentar