Jenis Pelanggaran UN |
Menurut Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khairil Anwar, ada tiga kelompok pelanggaran yang dilakukan siswa peserta UN.
"Peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus," kata Khairil, seperti disitat dari laman Kemendikbud.
Waduh. Ngeri ya kalau sampai enggak lulus karena melakukan kesalahan saat ujian. Nah, supaya enggak mengalami nasib sial seperti itu, peserta UN harus mengetahui apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Pertama, pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian lain dan tidak membawa kartu ujian. Sanksi pelanggaran ringan adalah peringatan tertulis. Jadi, pastikan alat tulismu lengkap dan kartu ujian enggak ketinggalan di rumah, ya!
Kedua, pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawahandphone (HP) ke ruang ujian. Sanksinya adalah pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. Makanya, tenang saja selama ujian dan pastikan HP-mu tidak aktif dan disimpan di tas. Biasanya, tas peserta UN akan dikumpulkan di depan ruang ujian.
Ketiga, pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban. Pelanggaran berat juga mendapatkan sanksi berat yakni dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus. Kuncinya sih cuma satu, percaya saja pada kemampuan diri sendiri serta enggak perlu risau dengan gosip bocoran soal atau kunci jawaban.
Ternyata, bukan cuma peserta, pengawas UN yang melakukan pelanggaran juga akan menerima sanksi. Pelanggaran yang dilakukan pengawas juga dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas. Sanksinya adalah dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
Kedua, pelanggaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian. Ketiga, pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian.
"Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," imbuh Khairil.
Posting Komentar