korban pencabulan |
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh EY (38), warga Perumahan Kopri RW 03, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, ini masih menjadi buah bibir warga. Kasus ini terbongkar setelah orangtua para korban melapor ke polisi.
Berdasaran pengakuan EY kepada penyidik Polresta Bengkulu, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, apa yang disampaikan EY berbeda dengan pengakuan beberapa korban.
Dd, salah seorang korban berusia 14 tahun, mengaku dipaksa berhubungan intim. Sebelum diajak melakukan hubungan intim, dia dimintai tolong dengan berbagai macam alasan.
Berdasarkan pengakuan korban lainnya As (14), hubungan intim tidak dilakukan satu kali, melainkan berkali-kali.
Hingga saat ini para korban mengaku trauma, apalagi setelah kabar ini menyebar di kalangan warga Kota Bengkulu.
Posting Komentar